MEDAN–Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Sumanggar Siagian menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Hasan Basri, tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan penyidik Pidsus, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan tahun 2010-2011.

Kadis Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri dilakukan pemanggilan sesuai jadwal, Senin 15 Mei 2017 kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak hadir, beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, kita akan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Hasan Basri,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Diketahui sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Pendidikan Sumut M Zein, bersama dua orang pejabat lainnya juga diperiksa masing-masing Ruslan Kasubbag Keuangan dan Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Membayar dan Zulheni sebagai Kabid Pendidikan non formal dan Informal ?Dinas Pendidikan Sumut. Ketiganya diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, pada Rabu (10/5/2017) lalu.

Selain itu, Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ?mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Disdik) Sumut, Syaiful Syafri bersama? Agus Sinaga Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Disdik Sumut dan Bambang Siswanto sebagai Kabid Pendidikan non formal dan informal Disdik Sumut.

Pemeriksaan para saksi ini, bertujuan untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas kasus dugaan korupsi di Disdik Sumut, kasus ini masih berstatus penyelidikan (LID) berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : print-38/N.2 FD.1/12/2016 tanggal 21 Desember 2016. Tidak tertutup kemungkinan, dari penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan (DIK) dan penetapan tersangka,” tegas Sumanggar Siagian.