JAKARTA - Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pornografi dalam yang termuat di situs 'baladacintarizieq'. Sementara imam besar FPI Habib Rizieq Syihab yang juga terkait dalam kasus tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"(Rizieq) belum ya. Jadi kita masih meningkatkan status FHM (Firza) dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humaa Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Argo mengatakan, soal kemungkinan penetapan status tersangka Habib Rizieq adalah kewenangan penyidik. Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang ada.

"Kita tunggu saja. Yang penting hari ini satu saksi yang kita periksa meningkat statusnya," katanya.

Saat ini Habib Rizieq sendiri masih berada di Arab Saudi setelah sebelumnya sempat ke Malaysia. Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyebut, Habib Rizieq sengaja mangkir dari pemeriksaan polisi karena menganggap kasus itu sebagai rekayasa.

Sementara polisi telah menerbitkan surat perintah membawa Rizieq. Tetapi sejauh ini polisi belum ada upaya untuk bekerja sama dengan interpol guna membawa Rizieq dari Arab Saudi.

Kasus 'baladacintarizieq' berawal dari beredarnya rekaman audio dan chat antara dua orang yang diyakini sebagai Firza dan Habib Rizieq. Keduanya lantas dipanggil untuk diperiksa. Baik Firza maupun Habib Rizieq sudah membantah keterlibatan dalam chat tersebut.

Rizieq menyebut kasus ini sebagai fitnah besar. Sementara Firza melalui pengacaranya mengatakan tidak pernah berpose tanpa busana seperti yang ada di situs 'baladacintarizieq'. ***