LABUHANBATU - Jajaran Satreskoba Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 32 tersangka dengan barang bukti 34,84 gram ganja kering, 63,26 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 1.525.900. "Ini adalah hasil penindakan sejak 3 minggu terakhir, 32 tersangka melalui 28 laporan pengaduan," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasatres Narkoba AKP Mara Jungjung Siregar pada ekspos hasil penindakan narkoba, Selasa (16/5/2017) sore.

Kata Jungjung, dipengujung masa tugasnya itu, adapun kasus penindakan yang menonjol adalah penangkapan terhadap tersangka Syahrial alias Ucok (41) warga Dusun Sisumut, Desa Sisumut Kota Pinang, Labusel, dengan barang bukti ganja seberat 3.041gram.

Tersangka diamankan di Jalinsum Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, pada 10 Mei 2017 sekira pukul 14.00 dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat 1 dari UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya berharap peredaran narkoba di Labuhanbatu ini dapat semakin habis, dan tentunya dengan bantuan peranan masyarakat melalui laporan kepada kami," sebut Jungjung.

Disamping itu, perwira pertama yang akan menjabat Kanit III Intelkam Poldasu ini menjelaskan, sejak 1 Januari 2017 hingga saat ini, Satreskoba Polres Labuhanbatu se-jajaran telah berhasil mengungkap 236 tersangka dengan barang bukti berupa ganja seberat 23.497,06 gram, sabu sebera 410,33 gram, ekstasi 1.465 Butir serta uang Rp. 20.012.000.

"Itu merupakan penindakan sejak 1 januari 2017 hingga saat ini, dan kami harapkan semoga Labuhanbatu Raya ini dapat terbebas dari narkoba di masa mendatang yang akan dijabat AKP Damak Purba, sebagai Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu yang baru," tutup Jungjung.