MEDAN - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali mengungkap kasus penistaan agama. Kali ini, petugas mengamankan seorang mahasiswa jurusan Teknik Universitas Negeri Medan yang memilik akun facebook Bangun Prima Eka Persada.  Informasi diperoleh GoSumut di Mapolrestabes Medan, lewat akun facebooknya, mahasiswa tersebut menghina Nabi Muhammad SAW. Atas postingan itu, ia pun dilaporkan oleh pihak kampus Unimed sendiri ke Polrestabes Medan. 

Atas laporan itu, mahasiswa yang memiliki akun facebook Bangun Prima Eka Persada diringkus di salah satu kos-kosan Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Medan Estate, pada Selasa (16/5/2017) dinihari. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Kapolrestabes) Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi seputar hal tersebut membenarkan penangkapan oknum mahasiswa terkait penistaan agama. 

"Iya benar. Ada seorang oknum mahasiswa yang kita amankan. Yang bersangkutan kita amankan pada Selasa dinihari tadi," ujar Kombes Pol Sandi. 

Begitupun, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini belum bisa memaparkan secara merinci duduk perkara ini. Karena mahasiswa tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gerakan Anti Penistaan Agama (GAPAI) Sumut, Ade Lesmana yang saat itu berada di Polrestabes Medan mengungkapkan kedatangan dirinya bersama rekan-rekan untuk melihat sejauh mana proses hukumnya. 

"Tadi sudah kita kroscek langsung ke ruangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah ditahan. Saya dan rekan-rekan langsung melihatnya," ungkapnya. 

Ade mengaku pihaknya sangat menyanyangkan sikap mahasiswa tersebut yang menghina Nabi Muhammad SAW.

"Kita selaku ormas Islam sangat kecewa dengan sikap adik mahasiswa ini. Dengan terungkapnya kasus ini, ke depannya tidak ada lagi kasus yang sama," akunya. 

Di media sosial khususnya Facebook, beberapa orang sempat meng-capture ucapan Bangun Prima. Dengan menggunakan bahasa daerah Batak, remaja ini dianggap menghina Nabi Muhammad.

Adapun beberapa orang yang sempat men-share capture ucapan Bangun di antaranya akun Facebook Ade Lesmana pada 14 Mei 2017 pukul 20.44. Kemudian, postingan Facebook Ade Lesmana itu dishare kembali oleh akun Facebook bernama Farid Achyadi Siregar pada hari yang sama namun pukul21.14.

Sebelumnya, Polrestabes Medan juga mengamankan tersangka Antoni Hutapea. Ia ditangkap dalam kasus yang sama. Kini tersangka Antoni sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.