MEDAN - Rudy Irawady (40) penduduk Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Dia diciduk petugas usai melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Vega plat BK 4622 CJ milik rekannya, Jeffry (37) di Jalan Sei Batang Hari. Informasi dihimpun GoSumut, Selasa (16/5/2017), kejadian tersebut berawal ketika korban baru saja tiba di lokasi tempatnya berdagang.

Tiba-tiba tetangga sekitar memberitahukan kepadanya jika sepeda motor miliknya dibawa pelaku. Karena tidak merasa meminjamkan, korban pun pergi mencari pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beberapa hari setelah korban melaporkan peristiwa tersebut. 

Dari pengakuannya, sepeda motor milik korban sedang dipinjamkannya kepada rekan pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas pun berhasil menemukan kendaraan tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sungal, Kompol Daniel Marunduri yang dikonfirmasi membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.

"Benar, tersangka sudah kita amankan. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek," kata Daniel. 

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.