SURABAYA - Dua pengedar ganja di Surabaya, dibekuk anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Minggu (14/5). Keduanya merupakan aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang kerap menyuarakan legalitas mariyuana di Indonesia. Kedua tersangka itu adalah Ayub Hazkia Oroh (28), warga Petemon 1/88 Surabaya dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keepfly Maulana (26), warga Jalan Gubernur Suryo 11F/32, Tlogopojok, Gresik.

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan, kedua pengedar ditangkap di tempat berbeda, Minggu siang. Untuk kemudian dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur, Jalan Ngagel Madya, Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka setelah anggota BNNP Jawa Timur di bawah komando AKBP Wisnu Candra melakukan pelacakan paket kiriman berisi ganja dari Medan dan Aceh. Barang dikirim melalui jasa paket Medan-Surabaya-Gresik.

Dari paket kiriman itu, tersangka Ayub menerima 5 kilogram ganja, sedangkan Bayu, 4 kilogram.

"Setelah kami pastikan ada kiriman itu, kami langsung mengamankan dua penerimanya. Keduanya kita bawa ke TKP penerimaan, lalu kami minta untuk membuka paketannya masing-masing," terang Fatkhur di kantornya.

Modus pengiriman daun ganja ini, ditaruh dalam karung. Agar baunya tidak tercium, si pengirim yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik, meletakkan sejumlah buah mangga di dalam karung berisi daun ganja tersebut. 

"Ini adalah jaringan Medan-Aceh. Kami akan terus kembangkan jaringannya, baik ke samping, ke atas maupun ke bawah," tegas Fatkhur.

Selain mengamankan dua tersangka dan barang paketan, petugas juga melakukan penggeledahan rumah kedua tersangka. 

"Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik dan sejumlah klip plastik serta beberapa handphone," katanya. 

Di tempat sama, AKBP Wisnu Candra yang memimpin penangkapan mengatakan, kedua pengedar ini merupakan aktivis LGN yang selama ini meminta ganja dilegalkan.

"Pengungkapan kasus ini sendiri, bermula ketika kami menelusuri transaksi ganja yang dilakukan patroli cyber di Facebook (FB). Kecurigaan muncul setelah ada chat-chat di FB yang mengarah pada transaksi ganja," ungkap Wisnu.

Dalam FB itu, lanjut dia, mereka selalu mengampanyekan legalitas ganja di Indonesia. "Tapi selain itu, mereka berkomunikasi dengan kode-kode tertentu. Nah, dari situlah kami mencium adanya kegiatan transaksi ganja yang aktif sejak awal 2017," paparnya.

Selanjutnya, dari hasil analisa tersebut, BNN melakukan pengawasan terhadap sejumlah jasa pengiriman barang, baik dari Medan maupun Aceh. "Sebab dari chating di FB para aktivis itu, ganja-ganja yang mereka konsumsi berasal dari Medan dan Aceh."

"Semua ganja ini akan dijual kembali oleh dua tersangka dalam paket besar maupun paket hemat. Sasarannya adalah kampus-kampus seluruh Jatim. Perkilogramnya, ganja-ganja ini mereka jual antara Rp 5 juta hingga 5,5 juta rupiah," tandas Wisnu.