PALAS-Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padanglawas (Palas) mendesak pihak PT Sumber Energi Sumatera (PT Sentra), salah satu perusahaan lain/vendor di bidang pelayanan teknik (Yantek) pada PT PLN Area Padangsidimpuan, segera memenuhi hak pensiun karyawan.

Wakil Ketua KC FSPMI Palas Sudarno menyatakan, desakan agar PT Sentra Area Padangsidimpuan memenuhi hak pensiun karyawannya dilakukan dengan melayangkan surat bernomor: 022/KC FSPMI Palas/V/2017, tertanggal 9 Mei 2017, perihal penyelesaian persoalan karyawan PT Sentra Sibuhuan.

"Surat ini kami tujukan kepada pihak Disnaker Palas, Manager PT PLN Area Padangsidimpuan selaku pihak pemberi dan pengawas pekerjaan c/q Manager PT PLN Rayon Sibuhuan dan pihak PT Sentra Area Padangsidimpuan," ujarnya sembari menunjukkan suratnya.

Diungkapkan, surat tersebut dilayangkan menindaklanjuti surat terdahulu Nomor : 021/KC FSPMI Palas/IV/2017, tertanggal 12 April 2017, perihal tersebut di atas, yang ditujukan kepada manajemen PT Sentra yang berkantor pusat di Medan dan manajer PT Sentra area Padangsidimpuan. Namun, sampai kini belum ada realisasinya.

Dalam surat itu, lanjutnya, KC FSPMI Palas meminta PT Sentra segera mengabulkan permohonan karyawan Yantek Zona Sibuhuan atas nama Joko Lelono yang sudah berusia 58 tahun. "Juga, meminta PT Sentra agar menepati janjinya, untuk mempekerjakan kembali karyawannya atas nama Aswad Habibi Hasibuan," sebutnya.

Pada surat itu juga, pihaknya mendesak agar PT Sentra segera membayarkan uang pesangon terhadap karyawannya yang telah di-PHK PT Sentra pada tanggal 29 Desember 2016.

Juga meminta, agar PT Sentra segera membayarkan gaji terakhir bulan Oktober 2016, terhadap tiga orang pekerjanya yang telah di-PHK pada bulan November 2016 yang lalu yaitu atas nama Sudarno, Maruli Riski Hasibuan dan Riskon Habibi Rangkuty.

"Kami meminta pihak Disnaker Palas yang membidangi ketenagakerjaan dapat segera menyelesaikan persoalan ini. Bila sampai tujuh hari ke depan setelah surat ini kita layangkan dan tidak ada respon dari pihak-pihak yang berwenang kita akan lakukan aksi unjuk rasa. Bila perlu, kita akan demonstrasi ke PLN Area Padangsidimpuan selaku pemberi dan pengawas pekerjaan," ancamnya.

Sementara itu, lewat Kabid Hubungan Industri (Hubind) Ahmad Alkindi Kudadiri, Kepala Disnaker Palas Ramal Guspati Pasaribu saat ditemui wartawan mengaku, pihaknya sudah menerima surat dari KC FSPMI Palas terkait persoalan karyawan Yantek PT Sentra tersebut.

"Suratnya sudah kita terima dan kita berikan apresiasi atas kinerja FSPMI sebagai satu-satunya serikat buruh/serikat pekerja di Kabupaten Palas, yang kita nilai masih konsentrasi memperjuangkan hak-hak normatif pekerja," ujarnya.

Menurut Alkindi, tuntutan KC FSPMI Palas terkait pengajuan pensiun dan pemenuhan hak-hak normatif pekerjanya, itu memang selayaknya segera dilaksanakan oleh PT Sentra. "Apalagi soal pensiun ini, sudah diatur dalam surat PKWTT antara PT Sentra dengan karyawannya, sesuai surat PKWTT Nomor: 371/SPK-SES/XII/2015, tertanggal 1 Desember 2015," sebutnya.

Bila merujuk pada surat PKWTT tersebut, lanjutnya, maka dalam hal pensiun karyawannya, PT Sentra dinilai sudah wanpretasi. "Di persoalan ini, bukan saja PT Sentra dituntut untuk segera menyelesaikan pensiun pekerjaan dalam hubungan industrial, tapi juga PT Sentra bisa dituntut di muka hukum," ungkapnya.

Sementara, Manajer PT PLN Rayon Sibuhuan Suprihatin, disinggung soal pengajuan pensiun karyawan PT Sentra atas nama Joko Lelono ini, lewat pesan singkatnya mengatakan, "Yang sampai sama saya, insaya Allah sampaikan sama yang mempunyai wewenang. Termasuk pernyataan pembayaran pesangon dari PT Sentra," ujarnya singkat.