SIANTAR-Bisnis sabu yang dikerjakan Rijal (30) akhirnya kandas dibalik sel penjara Polres Siantar, lantaran ketangkap lagi menunggu pasien yang datang belanja sabu di bantaran rel kereta api, belakang Gedung IV Pasar Horas, Jalan Lokomotif, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Sewaktu diringkus pemuda bertato tinggal di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ini, tak bisa bilang pisang lantaran dari tangannya didapati 4 paket kecil sabu siap edar.Alhasil Rijal diboyong ke mako Sat Narkoba Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama ini Rijal telah menjadi target operasi (TO), lantaran baru-baru ini petugas meringkus rekannya Andre Pakpahan serta Dani Pasaribu, keduanya tercatat tinggal di Jalan Tanah Jawa, Gg Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Ketika diperiksa sama penyidik, Dani dan Andre yang telah mendekam dalam sel penjara mengoceh kalau sabu yang dibeli didapat dari Rijal.Namun sewaktu dilakukan pengembangan, Rijal telah duluan melarikan diri.

Rijal yang telah diincar dilihat sedang nongkrong dilokasi bantaran rel kereta api belakang Gedung IV Pasar Horas yang diduga menunggu pasien datang membeli sabu-sabu.

Melihat buruannya telah didepan mata, petugas dengan gerak cepat segera saja menyergap Rijal lalu digeledah. Hasilnya petugas menemukan 4 paket sabu siap edar dari tangan Rijal, sehingga langsung diboyong ke mako Sat Narkoba Polres Siantar.

"Janganlah foto-foto nanti keluargaku jadi malu.Baru-baru ini aku jual sabu.Apa perlu kali kubilang nama bandarnya."kata Rijal menundukkan kepala sambil digiring menuju ruangan Panic Room Polres Siantar.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi SH, membenarkan anggotanya ada menangkap pelaku Rijal dalam kasus narkoba. "Dia lagi diperiksa dan ditangkap atas pengembangan tertangkapnya kedua rekannya beberapa hari lalu.Perbuatannya diancam Pasal 114 subs 112 KUHP," tegasnya.