SERDANG BEDAGAI - M Asrin Nasution alias Pak Guru (66) warga Pematang Pasir Dusun 3, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap personel kepolisian saat menulis togel di Halte Hero, tepatnya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Minggu (7/5/2017) sekira pukul 13.00. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone berisi nomor tebakan judi togel, satu lembar kertas berisi nomor tebakan judi togel, tiga pulpen dan uang Rp 35 ribu.

Tertangkapnya tersangka setelah petugas menerima laporan dari masyarakat seputar adanya jurtul di sekitar halte di Kota Perbaungan. Atas laporan itu Kapolsek Perbaungan AKP Amdi Karna langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan.

Saat petugas tiba di lokasi, personel mengamati ciri-ciri tersangka yang dimaksud. Saat diamati, Pak Guru asik duduk di halte sambil menulis nomor tebakan judi togel yang dipesan pelanggannya. Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Baru aja jadi jurtul, omzetnyapun sedikit,” kilah Pak Guru.

Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Amdi Karna mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya laporan dari masyarakat sehingga dilakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti.

“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP atas perbuatannya,” terang AKP Amdi Karna.