TAPANULI SELATAN - Alih fungsi kawasan hutan Aek Sabaon, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi tempat rekreasi seperti lokasi outbond dan juga 'disulap' menjadi perkebunan sawit tanpa mengantongi izin dari dinas kehutanan. "Tak ada satu izin pun yang dikeluarkan dinas kehutanan terkait alih fungsi hutan di Aek Sabaon," ujar Kasi Perlindungan UPT Kesatuan Pengelola Hutan X Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Zulkarnaen Hasibuan, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2017).

Ia mengatakan belum begitu memahami duduk persoalan terkait alih fungsi hutan tersebut, karena baru beberapa bulan bertugas di UPT KPH. Begitupun permasalahan itu telah menjadi agenda pihaknya.

"Beberapa waktu yang lalu memang ada anggota kita yang tugas ke sana untuk melihat langsung kondisi terkini di kawasan hutan tersebut," tambahnya lagi.

Menurut Zulkarnaen, pemerintah khususnya Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak akan mengeluarkan sertifikat jika lokasi yang diurus itu merupakan kawasan hutan.

Sementara terkait kondisi alih fungsi kawasan hutan di Aek Sabaon, pihaknya mengharapkan tak ada lagi aktivitas penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Aek Sabaon.

Sejauh ini, Zulkarnaen tidak bisa memberikan jawaban pasti akan tindakan mereka terhadap penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan yang telah terjadi sebagaimana yang diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.

"Koordinasi dululah ke atasan, karena terkait penindakan dapat melibatkan dan bekerja sama dengan institusi lainnya," ujarnya diplomatis.

Sementara itu, identifikasi pelaku pengerjaan kawasan hutan itu sudah dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana surat No: 522/061/Dishut/16 Tanggal 27 Mei 2016 yang ditandatangani Kabid Perlindungan Hutan Yuliani Siregar atas nama Kepala Dinas yang ditujukan kepada para pelaku pengerjaan kawasan hutan.

Untuk daerah Desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar terdapat lima nama penguasaan lahan yaitu UAS seluas 20 hektar (HP) menjadi lokasi outbond, pemilik restoran PB seluas 20 hektar (HP) menjadi restoran dan tempat rekreasi, IST seluas 10 hektar (HP) menjadi tempat rekreasi, AMH seluas 20 hektar (HP) menjadi kebun kopi dan kolam, dan Sp seluas 10 hektar (HP) menjadi kebun kopi.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sesuai hasil pendataan dan inventarisasi kawasan hutan yang dilakukan Dinas Kehutanan Sumut dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Surat Tugas 090/1194 Tanggal 23 Mei 2016, bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.579/Menhut-II/2014 Tanggal 24 Juli 2014 tentang kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara bahwa lokasi yang dikuasai tersebut merupakan kawasan hutan negara.