MEDAN - Personel Polsekta Belawan berhasil mengamankan 10 pemain judi batu guncang atau judi Kim di Jalan Selebes Gang XI Paluh, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan, Jumat (5/5/2017) dinihari. Ke-10 pemain tersebut diamankan personel kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah maraknya judi batu guncang di daerah warga. Saat itu, warga melaporkan di rumah salah seorang warga dijadikan tempat untuk bermain judi ini.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Edi Suranta langsung menuju sasaran dan melakukan pengintaian. Saat memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 10 pemain.

Adapun pemain yang diamankan Polsekta Belawan diantaranya, Mastiana (45), Minarti (23), Zulham Efendi (36), Fauzan Arozi (22), Wahyu Adi Kusumo (19), Idris Wandi (16), Suhanda (22), Alfizar Batubara (25), M Yunus (21), dan Abdi Sholat (28).

Selain mengamankan tersangka, juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 46 ribu, 38 lembar papan pilihan nomor, 60 biji nomor guncang, 1 buah kaleng cat untuk mengguncang biji nomor, dan kapur tulis warna putih.

Terpisah, Kapolsek Belawan Kompol Eddi Supriyanto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penggerebekan ini merupakan salah satu tindakan mereka untuk menjaga keamanan dan ketentraman warga Belawan.

"Apalagi ini sudah mau menjelang bulan suci Ramadhan," ujar Kapolsek singkat.