MEDAN - Berakhir sudah pelarian kawanan jambret, Ade Ilham Tobing (28) penduduk Jalan Karya Seiagul Medan, setelelah lebih sepekan diburu petugas Kepolisian Sektor Medan Baru. Ia ditangkap berdasarkan pengembangan atas rekannya David Silitonga (27) yang terlebih dahulu ditangkap sewaktu menjambret kalung emas milik seorang wanita di Jalan Sekip simpang Jalan Mayang Medan.

Saat itu, sepeda motor yang dikendari kawanan jambret ini dibakar massa pada Senin (24/4/2017).

Informasi dihimpun GoSumut, Jumat (5/5/2017), tersangka yang saat itu kabur berhasil ditangkap di kawasan Jalan Karya Seiagul Medan.

"Tersangka menjambret korbannya di Jalan Sekip, warga yang menolong mengamankan seorang pelaku bernama David, sedangkan tersangka Ade berhasil kabur saat itu," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Roni Bonic melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru, IIptu Aryya Nusa Hindrawan.

Lebih lanjut dijelaskan Aryya, pelaku Ade Ilham Tobing berhasil ditangkap di kawasan Jalan Karya, setelah petugas melakukan pengembangan dari pelaku David.

Kini dua sekawan itu, harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Medan Baru. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.