MEDAN - Rinto Maha, pengacara mantan Bishop (pemimpin pendeta) Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan menegaskan, jika dalam dua minggu ke depan kasus ini tidak kunjung tuntas, maka dia akan mencabut perkara tersebut dan membawanya ke Mabes Polri. BACA :

Tanah Mantan Bishop GMI Diserobot Mafia, Kasusnya Mangkrak di Polda Sumut

"Yang simple-simple saja, jangan diputar­putar. Ini sudah terang benderang, ini kasus pemalsuan. Hadirkan saja si Tumiar itu, bisa tidak? Sudah jelas itu bodong. Ini sudah jelas barang buktinya, petunjuknya, saksi-saksinya, mau apa lagi? Kita minta tangkap semua pelaku pemalsuan dan penyerobotan lahan klien (RPM Tambun­an) kami. Jika dua minggu ini tak tuntas juga, akan kami cabut kasus ini dan akan kami lapor ke Mabes Polri," tukas Rinto Maha dengan nada berapi-api, Kamis (4/5/2017) di Mapolda Sumut.

Pengacara yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPR­SU) ini menambahkan, saat ini lahan milik RPM Tambunan juga kembali dipermainkan mafia tanah. Lahan tersebut dijual oleh Fritten Nela Sembiring ke Evidona Siregar. Dan kasus itu sudah dilapor ke Polresta­bes Medan dengan bukti lapor No: STTLP/4­32/K/II/2017/SPKT Polrestabes Medan tanggal 27 Februari 2017 yang diterima Kanit SPKT 'C" Iptu A Simbolon dengan dugaan tindak pidana penipuan.

"Lahan milik klien kami ini juga dijual lagi oleh mafia tanah itu sama orang lain. Dan sekarang sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan atas nama pelapor Evidona Siregar dengan terlapor Fritten Nela Sembiring. Jadi ini yang bermain kepala lingkungan (kepling), lurah, terlapor Fritten Nela Sembiring. Si Fritten Nela Sembiring ini mendapat SK dari mafia tanah Teguh Kaban," pungkasnya.

Terpisah, Pjs Kasubd­it II/Harda-Bangtah, AKBP Jistoni Naibaho yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut mengaku belum bisa berkomentar.