MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua kuli bangunan karena memiliki senjata tajam. Keduanya pun dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sunggal karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan. Informasi diperoleh GoSumut di Mapolsek Sunggal, Selasa (2/5/2017), kedua kuli bangunan tersebut yakni Dauhari Harahap dan Yulianto, keduanya merupakan penduduk Jalan Pembangunan Dusun XI Ladang Baru Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Kedua tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat yang menyebut keduanya mengancam warga dengan senjata tajam," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

Daniel mengungkapkan, setelah diamankan, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, kedua kuli bangunan yang diinterogasi mengaku senjata tajam itu dibawanya untuk menjaga diri.

"Untuk jaga diri, tidak ada yang lain. Hanya untuk jaga diri," kilahnya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita satu buah busur panah dari kayu berikut anak panah, dua bilah parang yang ujungnya runcing masing-masing panjang 50 dan 60 sentimeter sebagai barang bukti.