MEDAN - Rudi Candra (29) penduduk Jalan Eka Rasmi Komplek Spring Vile No. 15, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Helvetia. Pria yang berprofesi sebagai pengemudi Go-Jek online ini ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi 'Polisi Kita'.

"Tersangka kita bekuk berdasarkan laporan masyarakat lewat aplikasi polisi kita," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa (2/5/2017).

Saat melakukan pengintaian di lokasi, polisi akhirnya membekuk tersangka.

"Yang bersangkutan kita amankan saat berada di Plaza millenium, Jalan Kapten Muslim Medan. Darinya kita mendapati satu ons sabu yang terdiri dari dua paket klip kecil dan satu bungkus besar," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Helvetia guna menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.

Sementara itu, tersangka sendiri ketika dimintai konfirmasi tidak bersedia menjawab.

Selain mengamankan tersangka berikut narkotika jenis sabu, petugas juga menyita Honda Vario, dan telepon genggam sebagai barang bukti.