MEDAN-Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menunda kenaikan tarif air yang akan diberlakukan bulan Mei 2017. Kebijakan kenaikan tersebut dinilai sepihak dan ilegal sebab melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution mengatakan, dalam Perda tersebut diatur mekanisme kenaikan tarif air.

"PDAM Tirtanadi seharusnya terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD Sumut sebelum menaikkan tarif air. Namun hingga saat ini, Tirtanadi belum pernah melakukan konsultasi secara resmi ke Komisi C sebagai mitra," jelasnya kepada wartawan di Medan.

Dikatakannya, dalam Perda nomor 10 tahun 2009 itu diatur harus terlebih dahulu berkonsultasi. "Tapi kapan mereka berkonsultasi? Saya minta kenaikan tarif ditunda karena telah melanggar Perda dan seharusnya batal demi hukum," ujarnya

Seharusnya kata Muchrid, Gubsu T Erry Nuradi tidak menerbitkan SK Kenaikan Tarif sebab dalam Perda tersebut diatur sebelum gubernur mengeluarkan SK, kebijakan kenaikan tarif harus dikonsultasikan ke DPRD Sumut.

"Harusnya dalam konsultasi itu dibahas lagi apakah memang pantas naik atau tidak. Kalau memang pantas, apakah sudah tepat besarannya hingga 30%? Itu ada hitung-hitungannya, tapi ini sudah dinaikkan begitu saja sementara kita tidak tahu. Ini perbuatan semena-mena PDAM Tirtanadi," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Anggota DPRD Sumut lainnya Philips Perwira Juang Nehe mengatakan, Tirtanadi sebaiknya melakukan konsultasi ke ke Komisi C DPRD Sumut atas rencana kenaikan tarif tersebut.

Ia juga mempertanyakan tahapan yang dilakukan Tirtanadi dalam mengeluarkan wacana itu. "Saya takut tahapan yang mereka lakukan tidak sesuai, kalau memang harus naik, silakan. Tapi kalau belum saatnya naik, jangan dulu naikan," ujarnya.

Dikatakannya, hingga saat ini Tirtanadi belum berkonsultasi apapun kepada DPRD Sumut. Pihaknya mengaku terbuka untuk menerima konsultasi dari PDAM Tirtanadi.