MEDAN - Efendi Wardana (55) harus berurusan dengan Kepolsian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, penduduk Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini ditangkap usai mengonsumsi sabu di kediamannya. 

Akibatnya, petugas keamanan ini harus mendekam di jeruji besi rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Lasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman kurungan penjara.

"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan Efendi kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin (1/5/2017).

Mendapat informasi berharga itu, Daniel menerangkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

"Saat diamankan, petugas memperoleh barang bukti kaca pirek berisikan sisa sabu, tiga buah karet kompeng, mancis dan jarum," terang mantan Kapolsek Delitua ini.

Selanjutnya, Daniel menambahkan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya yang telah setahun terakhir kecanduan akan narkotika jenis sabu itu.