JAKARTA - Kecelakaan kembali terjadi di Puncak Bogor. Kali ini korban jiwa sebanyak 10 orang. Hal ini sangat disesalkan oleh Komisi V DPR RI yang membidangi masalah Infrastruktur dan Perhubungan.

Mereka meminta agar bus pariwisata tersebut diberikan sanksi tegas. Selain itu, dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Perhubungan untuk melakukan evaluasi dan persiapan jelang arus mudik lebaran, agar tidak terjadi kecelakaan.

"Kepada keluarga yang mengalami kecelakaan, semoga diberikan kesabaran. Sedangkan kepada perusahaan bus pariwisata, harus ada sanksi tegas. Kalau perlu izin operasinya dicabut," kata Moh. Nizar Zahro, anggota komisi V DPR RI, Minggu (30/04/2017) melalui pesan releasenya.

Politisi yang juga Ketua Umum PP Satria (Satuan Relawan Indonesia Raya) Partai Gerindra ini juga menilai, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan karena rem blong seperti yang terjadi di puncak bogor, patut diinvestigasi mengenai uji KIR nya.

Berdasarkan pasal 48 hingga pasal 55 UU No. 22/2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan, uji KIR dilakukan terhadap kendaraan bermotor kendaraan penumpang umum, mobil bis, mobil barang kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan umum.

"Kalau busnya mengalami rem blong, maka uji kirnya harus ditelusuri. Jangan jangan tidak pernah melakukan uji kir. Atau saat melakukan uji kir, tidak melalui prosedur yang semestinya," tandasnya.

Ia pun meminta kepada kementerian perhubungan agar menertibkan kembali perusahaan bus pariwisata. Karenanya dalam waktu dekat, ia akan mengusulkan kepada pimpinan komisi V DPR RI untuk memanggil menteri perhubungan.

"Ini kan juga sudah hampir ramadan dan akan lebaran. Kendaraan yang bepergian saat lebaran sangat banyak. Lebih banyak daripada saat long weekand seperti sekarang. Potensi kecelakaan juga lebih besar. Karenanya, kami komisi V akan melakukan evaluasi dan memanggil menteri perhubungan," pungkasnya. ***