MEDAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus membongkar rumah kos-kosan, Minggu (23/4/2017) malam di Jalan Brigjen Katamso Gang Manggis Indah No 60 Medan.

Kejadian bermula ketika korban Hardianto Barasa pulang dari kerjanya, korban ke kamar dan membuka lemari pakaiannya hendak mengambil sesuatu. Korban terkejut melihat hp dan uangnya sejumlah Rp18 juta sudah tidak ada lagi di dalam lemarinya.

Kemudian korban memberitahukan kejadian itu kepada temannya satu kos, Arif dan Petrus tentang kehilangan itu. Korban pun mencurigai temannya, Fajar Ardiansyah Nasution yang tak nampak lagi batang hidungnya setelah kejadian.

Bahkan, Arif dan Petrus sempat melihat Fajar pergi tergesa-gesa sambil membawa sejumlah barang dan mengatakan hendak pindah kos. Kemudian korban bersama rekannya berusaha mencari Fajar, namun tidak berhasil.

Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Delitua. Setelah alamat Fajar diketahui, akhirnya Fajar ditangkap di kos barunya, Jalan Setia Budi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sumatera, Kamis (27/4/2017) malam.

Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti hasil pembelian dari uang yang dia curi. Kepada polisi, Fajar mengakui semua perbuatannya.

Kapolsekta Delitua, Kompol Wira Prayatna yang dikonfirmasi Gosumut, Sabtu (29/4/2017), membenarkan penangkapan tersangka.

"Tersangka Fajar sudah kita amankan dan dijebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsekta Delitua. Tersangka mengatakan hp dan uang yang dicurinya sudah habis dibelanjakan membeli sejumlah barang-barang dan membayar uang kontrakan rumahnya. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Wira.