SERDANG BEDAGAI – Efendi Sibarani (53) warga Dusun 1, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai) bakal terjerat pasal berlapis atas kasus penganiyaan, perampasan dan pesta sabu usai ditangkap Polsek Firdaus, Kamis (27/4/2017) sore kemarin. BACA :

Lagi Nyabu Sama Selingkuhan, TO Polisi Ditangkap

Selain Kasus Sabu, TO Polisi ini juga Terlibat Perampasan Sepmor

Fendi bercerita, dirinya ditipu dan nekat mendatangi Nasrul (32) warga Dusun 5, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai saat berada di lokasi game zone di Dusun 2, Desa Pon, Selasa (25/4/2017) sore.

“Nasrul itu masih tergolong keluarga (juga),” ujarnya di Polsek Firdaus, Jumat (28/4/2017).

Penipuan yang dilakukan Nasrul, menurut Efen, awal mulanya dia membeli narkoba dengan Nasrul seharga Rp 4 jutaan. Namun setelah dibeli dan diteliti, ternyata barang haram tersebut bercampur garam.

“Aku ditipunya mentah-mentah, dikasih (sabu) bercampur garam,” bebernya.

Merasa kecewa dengan tindakan Nasrul, Efen bersama teman-temannya mendatangi Nasrul di game zone untuk minta uang tersebut dikembalikan. Namun Nasrul mengatakan tidak punya uang sehingga dirinya marah.

“Sempat terpukul kami, kemudian aku minta uangnya dan kereta sebagian jaminan,” ungkapnya.

Efen mengakui, sepeda motor tersebut dibawanya pulang ke rumah. Namun dirinya bukan membawa paksa, melainkan sebagai jaminan apabila Nasrul mempunyai uang, sepeda motor tersebut bisa diambilnya di rumah.

“Kereta aku bawa, kalau sudah ada uang ambil di rumah,” terang Efen.