MEDAN - Ternyata motif perampokan dan penyekapan terhadap siswi SMA berinisial A (15) dan J (18) di kediamannya Jalan Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Kamis (27/4/2016) lalu, karena pelaku ingin membeli pakaian baru. "Ya, pelaku melakukan aksi nekatnya karena ingin memiki pakaian baru dan jalan-jalan," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Roni Bonic ketika dikonfirmasi GoSumut, Jumat (28/4/2017).

Roni menjelaskan, pelaku yang merupakan tetangga korban masuk dengan cara menjebol dinding samping rumah korban dan berhasil mengambil uang tunai serta dua unit telepon genggam dari rumah tersebut.

"Abang pelaku itu tetangga korban. Wendi sendiri sering berkunjung ke rumah abangnya. Telepon genggam dan uang tunai senilai 150ribu rupiah diambil pelaku dari rumah korban," jelas mantan Kapolsek Helvetia ini.

Menurut Roni, Wendi terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.