MEDAN - Wendi Chandra (29) harus berhadapan dengan hukum. Warga Jalan Pasar Inpres, Lingkungan VII, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan itu terancam hukuman berat karena terbukti melakukan pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban, Lina Tandan (45) warga Jalan Meranti Medan," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Roni Bonic, Kamis (27/4/2017).

Roni menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang milik korban seperti sarung, baju dan handphone.

"Barang bukti yang kita amankan merupakan kepunyaan korban yang dicuri pelaku dengan cara menjebol dinding rumah korban," jelas alumni Akpol tahun 2003 ini.

Orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini menambahkan, tersangka sendiri dibekuk di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

"Saat kita bekuk, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu juga, kita langsung memboyongnya ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan," tambah mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.

Sementara itu, tersangka yang wajahnya ditutupi sebo, tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Ia hanya menunduk dan sesekali mengangguk.