JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan akan menindak tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Papua, Yorrys Raweyai, yang dianggap telah menyampaikan pernyataan sembrono soal pencekalan Ketua Umum Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pencekalan ini terkait proses penyidikan soal korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 

Atas perkara yang sedang menjerat Setya Novanto, Yorrys berharap agar ketua umum Partai Golkar itu diganti dalam waktu dekat. Usulan itu dia sampaikan mengingat agenda politik selanjutnya masih berjalan, seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Sikap ini dibahas dalam pertemuan Partai Golkar dengan seluruh Ketua DPD se-Indonesia tadi malam, Rabu, 26 April 2017 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan. "Jadi tadi memang dalam pertemuan. Ada yang mempertanyakan pernyataan Bang Yorrys," ujar Idrus saat dijumpai usai pertemuan ini. 

Atas sikap Yorrys, Idrus mengatakan akan mengembalikannya kepada Peraturan Organisasi  Golkar karena dianggap mengambil langkah bertentangan dengan partai. Bukan tidak mungkin, kata Idrus, Yorrys akan dikenakan sanksi atas sikapnya yang dinilai telah mengganggu kekompakan dan solidaritas partai.

Yorrys dianggap telah melanggar Peraturan Organisasi Nomor 7 tentang sanksi dan kedisiplinan organisasi. Idrus mengatakan Yorrys akan diproses melalui koordinator bidang  kepartaian karena dianggap mengganggu kekompakan dan solidaritas partai. 

"Jadi apabila ada kader Partai Golkar, termasuk pengurus, yang nyata-nyata telah melanggar kedisiplinan organisasi maka PO Nomor 7 yang bicara. Dan dia akan diproses secara kepartaian,” ujar Idrus.

Adapun jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Yorrys, Idrus tidak bicara banyak. Namun menurut dia, akan ada mekanisme partai seperti memberikan peringatan hingga pemecatan. Keputusan tersebut diambil setelah proses panjang.

"Itu tergantung nanti akan kami lihat, kami beri peringatan setelah itu berlanjut lagi maka akan diambil satu keputusan yaitu pemecatan. Jadi saya kira semua ini akan kita serahkan kepada korbid kepartaian untuk diproses," ujar Idrus. ***