JAKARTA - Anggota Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengaku senang, dan mendukung pihak Kepolisan supaya terus melakukan pembongkaran terhadap pelaku perdagangan orang dengan modus pengiriman TKI.

Hal ini setelah ia mendapat informasi bahwa pihak Kepolisian hari ini (Rabu, 26/4/2017), beserta Dinas Kesehatan DKI melakukan "penggeledahan" di Klinik Zam Zam Condet, Jakarta Timur.

"Operasi tersebut dilakukan berdasarkan penelusuran indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah atas sejumlah TKI, salah satunya ke Suriah. Saya apresiasi dan langkah ini perlu dilanjutkan terus menerus," ujar Rieke kepada GoNews.co, melalui pesan releasenya.

Menurut dia, TKI yang menjadi korban disinyalir mendapatkan visa dari kedutaan negara penerima TKI setelah dinyatakan lulus tes kesehatan di klinik Zam Zam, sekitar bulan Oktober 2016.

"Padahal Indonesia menyatakan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah sejak:1 agustus 2011 Dengan demikian pengiriman yang terjadi hampir dapat dipastikan unprocedural. Artinya, menjadi salah satu bukti kuat telah terjadi TPPO," tuturnya.

Medical Check up itu sendiri menurut Rieke, adalah salah satu persyaratan bagi calon TKI untuk dapat berangkat ke negara penempatan. "Dari data yang saya peroleh terindikasi ada se jumlah klinik di Jakarta yang biasa digunakan untuk melakukan medical check up TKI ke Timur Tengah yang diduga merupakan "rekanan" oknum pengiriman TKI unprocedural, terutama ke Timur Tengah," tandasnya.

"Sekali lagi, saya mengapresiasi langkah pihak kepolisian atas operasi yang dilakukan terhadap klinik tersebut. Meminta pihak kepolisian untuk tidak peti es-kan hasil operasi yang dilakukan hari ini. Diduga klinik-klinik yang digunakan untuk medical check up para calon TKI merupakan salah satu pintu terjadinya TPPO. Bahkan, ada indikasi ada klinik medical check up digunakan pula sebagai penampungan para calon TKI ke Timur Tengah," tukasnya.

Rieke juga mendukung langkah kepolisian untuk aktif terlibat dalam pencegahan sekaligus penindakan TPPO berkedok pengiriman TKI dengan memberikan sanksi Pidana sesuai undang-undang yang berlaku. "Selain itu, saya mendukung Kemenkes untuk segera mencabut ijin operasi dari klinik-klinik yang digunakan sebagai salah satu mata rantai pengiriman TKI unprocedural," pungkasnya. ***