SIANTAR – Menjelang eksekusi Perumahan Syalom Residence yang akan dilakukan Pemko Siantar, beberapa pria berbadan tegap tampak terlihat sedang berjaga di lokasi perumahan yang berada di Jalan Melanthon Siregar.

“Kami hanya menjaga perumahan ini dari tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungajwab”, jawab salah seorang pria ketika ditanyakan kru media ini, Rabu (26/4/2017).

Sebagaimana yang diketahui, eksekusi bangunan Syalom Residence akan dilakukan Pemko Siantar ini dikarenakan perumahan itu tidak miliki sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Penerbitan Peruijina Terpadu (BPPT) kota Siantar dan sertifikat Analisa Mengenai Damak lingkungan (AMDAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Siantar.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kota Siantar, Robert Samosir menegaskan, bila SP ke-3 yang dilayangkan mereka tak digubris pengelola perumahan Syalom Residence, maka selambat-lambatnya 27 April 2017, pihak Pemko Siantar dan aparat keamanan kota ini akan melakukan tindakan tegas yakni perobohan bangunan yang terdapat di perumahan itu.