MEDAN - Sumardi alias Jack (38) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua dari kediamannya di Dusun V Gan Sempurna, Desa Bandar Labuhan, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (21/4/2017) sekira pukul 23.00. Jack diamankan polisi karena melakukan penggelapan sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/4/2017) sekira pukul 12.00 di Komplek Metro Link, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Kala itu, korban Wildan Anwar Gurning (28) warga Jalan Limau Manis, Tanjung Morawa yang berprofesi sebagai security ini berangkat kerja dari rumahnya menuju komplek metro link tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 5543 VAW warna hitam.

Ketika melintas di dekat Mapolda Sumut, tersangka menumpang dengan korban. Tidak lama kemudian, mereka tiba di komplek metro link. Tak berselang lama, tersangka pun meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau ke tempat kerja.

Setelah meminjam sepeda motor milik korban, tersangka malah menggadaikan sepeda motor korban kepada Dodi (DPO), seharga Rp400 ribu. Ketika bertemu dengan korban, tersangka berjanji akan mengembalikan sepeda motor korban.

Ditunggu hingga Rabu (18/4/2017), tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor korban sehingga korban melaporkanya ke polisi dan tersangka pun berhasil diringkus polisi.

"Tersangka sudah kita amankan dan dijebloskan ke sel tahanan polsek. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHPidana tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua, Komisaris Polisi (Kompol) Wira Prayatna, Rabu (26/4/2017).