MEDAN - Abdul Manan dan rekannya, Irwan, dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabusabu seberat 38 kg dan 100 butir pil ekstasi serta 50 pil happy five, hanya bisa tertunduk saat dituntut pidana penjara seumur hidup.

Di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (N Medan, Selasa (25/4/2017) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah menganggapnya terbukti bersalah karena menguasai dan berniat mengedarkan barang haram tersebut.

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa pidana penjara seumur hidup serta membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata jaksa di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.

Jaksa dari Kejari Medan ini menganggap kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahum 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan seumur hidup, majelis hakim menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di Ruko Perum Inperium Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, 18 Oktober 2016 lalu.

Dalam penggerebekan ini, BNN terpaksa menembak mati tersangka bernama Jum karena melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.

Sementara itu, barang bukti yang disita polisi berupa sabusabu, pil ekstasi serta happy five dipasok dari Aceh Tamiang.

Personel BNN Pusat kemudian mengejar para tersangka Abdul Manan dan Irwan dengan mobil Toyota Rush warna Hitam BK 1804 PK. Selanjutnya, keduanya langsung diamankan ke Kantor BNN Provinsi di Jalan Pancing, Medan.