MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil mengamankan pelaku kejahatan dengan modus menghipnotis korbannya di dalam angkutan kota (angkot). Pelaku yang diketahui bernama Anita (40) penduduk asal Jalan Ahmad Yani No. 2-A Kota Tebingtinggi ini diamankan karena teriakan korbannya, Khairani (18) warga Jalan Kelambir V Gang Pantai, Medan Helvetia. "Jadi pelaku diamankan karena diteriakin oleh korban," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin (24/2/2017).

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelaskan, korban dihipnotis oleh pelaku saat menumpang angkot dari RS Bina Kasih menuju Kelambir V pada bulan Maret lalu. Di situ, harta benda korban berupa dua buah cincin emas dan anting-anting senilai Rp 2 juta berhasil dikuasai pelaku dengan cara menghipnotis korban.

"Nah, tadi, korban bersama ibunya sedang berada di dalam angkot. Tidak lama, pelaku naik ke angkot yang ditumpangi korban. Karena mengenalinya sebagai orang yang pernah menghipnotisnya, korban langsung berteriak maling," jelas Daniel.

Selanjutnya, Daniel menerangkan, warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan pelaku.

"Secara bersamaan, melintas patroli Polsek Sunggal di lokasi dan langsung memboyongnya ke markas," terang mantan Kapolsek Delitua ini.

Akan tetapi, Daniel menambahkan, karena kejadiannya berada di wilayah hukum Polsek Helvetia, pihaknya akan menyerahkan tersangka ke Mapolsek tersebut.

"Ya, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Helvetia, kita akan menyerahkan tersangka ke Mapolsek tersebut," tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini.