TAPANULI SELATAN-keberadaan sejumlah tempat rekreasi dan alih fungsi maupun penguasaan hutan di desa Aek Sabaon Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan oleh sejumlah oknum pejabat dan pengusaha dinilai tidak terlepas dari adanya dugaan Pembiaran Dinas kehutanan provinsi Sumatera utara selaku pihak yang memiliki kewenangan.

Pasalnya, alih fungsi dan penguasaan kawasan hutan. Produksi tersebut sudah diketahui oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sebagai mana surat nomor 522/061/Dishut/16 tanggal 27 Mei 2016 yang ditanda tangani Kabid Perlindungan Hutan Yuliani Siregar atas nama Kepala Dinas yang ditujukan kepada para pelaku pengerjaan kawasan hutan.

Aktifis di Tapsel Sutan Maruli Ritonga dengan tegas mengatakan bahwa dengan adanya surat itu sudah merupakan bukti bahwa Dishut Sumut mengetahui adanya penguasaan dan perusakan kawasan hutan negara.

"Selaku pihak yang berwenang, harusnya dishut Sumut melakukan tindakan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan maupun undang undang tentang kehutanan.

"Namun kenyataannya sejak surat dishut itu hingga sekarang alih fungsi dan penguasaan kawasan hutan produksi di Aek Sabaon tetap berlangsung tak tersentuh hukum," ujarnya.

Dikatakannya, Dalam lampiran surat dishut Sumut itu disebukan Untuk daerah Desa Aek Sabaon Kecamatan Marancar terdapat 5 nama penguasa lahan yaitu UAS seluas 20 Hektar (HP) menjadi lokasi outbond, Pemilik Restoran PB seluas 20 hektar (HP) menjadi Restoran dan Tempat Rekreasi, IST seluas 10 Hektar (HP) Menjadi tempat rekreasi, AMH seluas 20 hektar (HP) menjadi kebun kopi dan kolam, dan SP seluas 10 Hektar (HP) Menjadi Kebun kopi.

Selanjutnya, disebutkan bahwa sesuai hasil pendataan dan invetarisasi kawasan hutan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Surat Tugas 090/1194 tanggal 23 Mei 2016 bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara bahwa lokasi yang dikuasai tersebut merupakan kawasan Hutan Negara dan itu jelas Melanggar Hukum Dan siapa tak taat hukum harus diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Dengan adanya surat dishut itu juga, maka ia menilai penyidik harusnya lebih gampang mengusut perusak kawasan hutan desa Aek Sabaon yang diperkirakan turut menjadi pemicu banjir bandang di kota Padangsidimpuan yang memakan korban jiwa, areal pertanian, perkebunan dan harta benda masyarakat maupun infrastruktur pemerintah pada (26/3) yang lalu.