MEDAN-Baginda Ariswandi (22) penduduk Jalan Baru Gang. Zaitun Kelurahan Indrakasi Kecamatan Medan Perjuangan tidak semujur rekannya, Yuti.

Pasalnya, ia berhasil diamankan petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Helvetia setelah melakukan pencurian dompet dari jok sepeda motor milik Widad Ghalib Alhadad (25) warga Jalan Melati IV Nomor. 142 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia di Jalan Matahari Raya Helvetia.

"Pelaku yang sudah mengincar korban langsung melancarkan aksinya ketika korban memarkirkan kendaraannya saat hendak membeli minuman," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto kepada GoSumut, Minggu, (22/4/2017).

Karena sudah mengincar korban, Hendra menjelaskan, pelaku langsung mengambil dompet korban dari bawah jok dengan cara menarik paksa. "Pelaku berhasil mengambil dompet korban dengan cara menarik paksa jok sepeda motor korban," jelas orang nomor satu di Mapolsek Helvetia ini.

Hendra menambahkan, korban yang saat itu hendak mengambil uang untuk membayar minuman sangat terkejut karena dompet miliknya telah raib. Tidak terima, ia pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Helvetia.

"Nah petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya. Sementara rekan tersangka sedang kita buron," tambah Hendra.

Pantauan di Mapolsek Helvetia, selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah mata uang asing milik korban dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Sementara, Baginda langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Helvetia karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.