MEDAN - Sukses mencuri sepeda motor sebanyak 11 kali, tiga dari empat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Sunggal.  Akibatnya, tiga pelaku harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Informasi diperoleh GoSumut, Jumat (21/4/2017), tiga tersangka yang dimaksud ialah Bambang Handoko (25) penduduk Jalan Binjai KM 12 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Dodi Junaidi (35) warga Jalan Megawati Perumahan Kodam, Hamparan Perak, dan Anthoni Tarigan (44) warga Simalingkar.

"Tiga tersangka berhasil kita bekuk tanpa perlawanan. Sedangkan yang satunya lagi sedang kita buru," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marinduri S.IK dalam siaran persnya. 

Alumnus Akpol tahun 2004 ini menjelaskan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku merusak kunci stang dan menyalakan sepeda motor dengan kabel. 

"Setelah berhasil menyalakan sepeda motor, kawanan ini langsung membawanya kabur dan menjualnya kepada penadah," jelas mantan Kapolsek Delitua ini. 

Pantauan di Mapolsek Medan Sunggal, selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti.