LANGKAT - Sedikitnya 21 kg ganja kering dibakar dan 145,6 gram sabu diblender oleh Polres Langkat. Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin Sik dan Kajari Andri Riduan SH MH, serta perwakilan BNNK Kompol Ediyanto, Selasa (18/4/2017). Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin Sik melalui Kasat Narkoba AKP Supriyantoto mengakui, pemusnahan sudah diatur sesuai undang-undang guna mengantisifasi hal yang tidak diinginkan.

"Pemusnahan dilakukan sudah diatur undang undang," terang dia.

Dimana, barang bukti ganja seberat 10 kilogram diamankan dari tangan Abizar (23) warga Dusun Ulee Tutue, Desa Lancing Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Untuk ganja 11 kg, tersangka berhasil kabur saat petugas melakukan penghentian bus yang diduga mengangkut tersangka dan barang bukti.

"Baik tersangka dan barang bukti kita amankan saat kita menggelar razia di pos sei karang. Sayang seorang tersangka berhasil kabur," terang dia.

Sementara sabu yang diamankan juga saat petugas menggelar razia. Dari tangan tersangka dengan nama Khairani (44) warga Dusun TKG Lampeueheu, Desa Lang Nibong, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, disita barang bukti sabu 145,6 gram.

"Mohon dukungan rekan rekan sekalian dan masyarakat. Kita harapkan peredaran narkoba dapat kita berangus sampai akar akarnya. Kita juga akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba," tegas dia.