PADANGSIDIMPUAN - Sampai saat ini, aparat kepolisian Polres Tapsel belum bisa menghadirkan pelaku pembacokan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Tapsel bernama AS (39) dari fraksi partai berlambang pohon beringin Jumat (15/4/2017) lalu yang mengakibatkan jari tangan staf PLTA Iwan Kusmawandana nyaris putus. "Kita belum bisa memanggil terlapor berhubung terlapor merupakan anggota DPRD di Tapsel dan masih dalam masa tugas," ujar KBO Reskrim Polres Tapsel IPTU SH Batubara, Senin (17/4/2017).

Menurutnya, berdasarkan pasal 35 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berlaku.

"Kita harus menunggu persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara," jelasnya kembali.

Secara terpisah, Ketua Partai Golkar Tapsel yang juga Ketua DPRD Tapsel H Rahmat Nasution menjelaskan, perbuatannya anggotanya tersebut tidak ada sangkt putnya dengan partai

"Perbuatan AS terkait pembacokan terhadap Iwan merupakan tindakan pribadi AS dan tidak ada kaitannya dengan partai maupun kedudukannya sebagai anggota DPRD Tapsel," terang Rahmat.

Sebagaimana yang diketahui, dalam peristiwa tersebut, korban telah mengadukan perbuatan pelaku pembacokan ke Mapolres Tapsel dengan bukti laporan polisi No. LP/145/IV/2017/SU/TAPSEL, dengan saksi saksi Ade Jonri Siregar (Kepala Desa Marancar Godang) dan Rahmaida Hutasuhut warga Batunadua Padangsidimpuan.