MEDAN - Nekat mengambil laptop salah seorang jemaah, akhirnya Miswandi (44) penduduk Jalan Mesjid Dusun XIII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini harus meringkuk di sel penjara Mapolsek Sunggal. Informasi yag diterima GoSumut, saat itu M Angga Zaila Khatami (19) warga Jalan Binjai KM 9,1 Gang PGA No. 84-A Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini hendak melaksanakan sholat dzuhur di musholla Universitas Panca Budi, Jalan Gatot Subroto Medan.

"Pelaku mencuri laptop di saat korban akan melaksanakan sholat," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, Sabtu (15/4/2017).

Akan tetapi, kata Daniel, aksi pelaku diketahui oleh korbannya dan langsung mendatangi pelaku.

"Selanjutnya, korbanpun menghubungi petugas keamanan kampus dan diteruskan ke Mapolsek Sunggal," tambah Daniel.

Mantan Kapolsek Delitua ini menjelaskan, petugas yang tiba di lokasi langsung memboyong pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal.

Sementara itu, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. Tidak hanya itu, ia pun sempat meminta maaf kepada korban. Namun apa daya, karena perbuatannya itu, Miswandi harus dipenjara.