MEDAN - Effendi (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke aparat kepolisian. Ini terjadi setelah warga Aceh ini membacokkan parang ke kepala kawannya sendiri, Latif (32), yang juga warga Aceh.

Dikutip dari dnaberita, Jumat (14/4/2017), peristiwa ini terjadi sekitar 32 mil utara barat laut lampu CHJ perairan belawan atau pada titik kordinat 04 25 00 LU – 98 40 00 BT, Kamis (13/4/2017) sekira pukul 03.00.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan bagian kepala, bahu dan lengan kanan Latif luka robek sehingga korban harus dilarikan ke RSUD dr Pirngadi Medan.

Kabag Binops Dit Polair Poldasu AKBP TH. M. Sihombing mengatakan, sebelum kejadian, Efendi dan Latif sama-sama bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di atas Kapal KM ASEAN. Saat Efendi dan Latif sama-sama menarik jaring, tangan Efendi tersangkut ke jaring, yang kemudian terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.

Merasa tak senang, Latif pun menendang Efendi. Setelah selesai bekerja keduanya beristirahat dan tidur. Akan tetapi, sekira pukul 03.00, karena Efendi merasa sakit hati terhadap korban, efendi mengambil parang dari haluan kapal, dan kemudian mendatangi korban yang sedang tidur di atas kamar mesin.

Selanjutnya Efendi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacokkan parang kearah kepala sebelah kanan, bahu, dan tangan kanan korban, secara berulang kali, sehingga korban mengalami luka berat.

Mengetahui kejadian tersebut ABK lainnya menolong korban dan kapal di putar balik kembali ke belawan kemudian membawa korban kerumah sakit Pringadi Medan, serta membuat laporan ke Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sumut.