MEDAN – M Viska Dafi (23) warga Jalan Kampung Aur, Gang Mantri, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun harus merasakan dingin jeruji besi Mapolsek Medan Timur. Pasalnya, dia terbukti mencuri kendaraan sepeda motor milik Fernando (20) warga Jalan KL Yos Sudarso. Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, Jumat (14/4/2017), mengatakan aksi pencurian bermula ketika korban Fernando hendak menyetorkan uang di Jalan Siak. Setibanya di lokasi korban pun memarkirkan sepeda motornya Honda Vario BK 3993 ACP kemudian masih ke dalam kantor.

Ternyata saat hendak menyetorkan uang, korban mendengar suara sepeda motor. Kemudian korban berlari ke luar melihat kendaraannya telah dibawa kabur pelaku.

Tak ingin sepeda motor itu dicuri, korban pun berteriak maling sembari minta tolong kepada warga sekitar. Selanjutnya warga yang mendengar jeritan korban langsung mengejar pelaku.

Merasa dikejar, pelaku pun meninggalkan sepeda motor korban di tengah jalan. Namun pelarian pelaku berakhir setelah ditangkap warga di Jalan HM Said. Kesal dengan perbuatannya, tanpa dikomandoi pelaku langsung dihajar warga hingga babak belur.

Beruntung personel patroli Polsek Medan Timur yang mendapat informasi turun ke lokasi mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Viska mengaku aksi pencurian dilakukan bersama rekannya bernama Dani yang berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam pengejaran,” sebutnya.

Dalam penangkapan, sambung Ainul, turut diamankan barang bukti dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban dan kunci letter T.

“Rencananya sepeda motor hasil curian itu akan dijual kepada penadah di kawasan Pasar III Tembung,” ujar Kanit Reskrim.

Ainul menyebutkan, dalam kasus pencurian kendaraan korban Fernando telah membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Dan pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka dikenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima penjara,” pungkasnya.