MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mencatat, produksi beras tahun 2016 sebesar 2.764.719 ton atau mampu memenuhi kebutuhan pangan sebanyak 1.739.437,066 ton.

Namun, produksi beras ini dikhawatirkan bakal menurun, karena perubahan fungsi lahan pertanian yang masih terus terjadi. Padahal, Pemprovsu sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB).

Anggota Komisi B DPRD Medan Richard P Sidabutar mengatakan, setiap tahun lahan pertanian berkurang antara tujuh hingga delapan persen. Penurunan luas lahan pertanian itu karena peralihan fungsi lahan menjadi perumahan, perkebunan, lapangan golf dan kebutuhan perkotaan.

Realitas kebijakan politis ekonomis kata Richard, membuat petani terpinggirkan. Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang PLPPB belum dilaksanakan.

"Belum ada implementasi (PLPPB) nya. Satu sisi mau tingkatkan produksi beras, di sisi lain perda perlindungan lahannya belum berjalan," kata Richard di Medan.

Potensi semakin tergerusnya lahan pertanian menurut dia, dapat juga dilihat dari tren investasi di Sumut. Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubsu tahun 2016 disebutkan, investasi bidang perkebunan masuk dalam tren penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) tahun 2016.

Industri pertanian semakin mengarah pada industri pangan. "Menjadi pertanyaan besar, apa mungkin berdaulat segi pangan jika tidak dibarengi (diikuti) dengan reformasi agraria," katanya.

Dikatakan Richard, dalam PLPPB ditetapkan lahan sawah yang dilindungi seluas 398.913,22 hektare dan lahan cadangan 34.551,41 hektare. "Kita ingin lahan-lahan yang dilindungi itu sudah ditetapkan secara parsial. Sehingga jelas mana lahan yang dilindungi oleh Perda," katanya.