MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polsek Percut Seituan, menggerebek lokasi permainan judi jenis Jackpot Di Jalan Pancing dekat Simpang Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (11/4/2017).

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima pelaku dan tiga unit mesin Jackpot beserta koin untuk bermain judi jakcpot.

Kelima pelaku adalah Amran Simatupang (18) warga Jalan Pancing Gang Sukaria No.3 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Bertus (26) warga Jalan Sukaria No.96 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Riduan Ahmad Daun (24) warga Jalan Sukajadi No.4 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Dedi (19) Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan dan Ari Anola (20) warga Jalan Bersama Gang Mesjid Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.

Penggerebekan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (12/4/2017) pagi.

"Benar, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada permainan judi mesin jackpot," kata Rina.

Kemudian, terang Rina, personil reskrim datang ke lokasi dimaksud dan langsung menggerebek lokasi judi Jackpot tersebut.

"Kita berhasil mengamankan tiga unit mesin judi Jackpot dan lima pria yang sedang bermain judi Jackpot. Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Percut Seituan," terang Rina.