MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan, menggerebek lokasi judi jenis Jackpot di Jalan Pasar VIII Pajak Gambir Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Selasa (11/4/2017).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada tempat permainan judi jackpot. Tak mau buruannya kabur, kemudian polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, empat pemain judi dan lima unit mesin Jackpot berhasil diamankan polisi.

Untuk proses penyidikan lanjutan, keempat pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Mapolsek Percut Seituan.

Keempat pelaku adalah Afandi Pasaribu (28) warga Jalan Bersama Tanah Garapan Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan, Muhjani (21) warga Jalan Medan Tembung Gang Sri No.3 Dusun IV Desa Bandar Klippa Kec Percut Seituan, Romadan (16) pelajar SMA warga 
Jalan Pasar VIII Dusun IV Tembung Kecamatan Percut Seituan dan Alexander Simanjorang (30) warga Jalan Pasar IX Gang Setia Kawan Kelurahan Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan.

Penggerebekan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (12/4/2017). "Benar, polisi telah menggerebek lokasi judi jenis mesin jackpot tersebut dan berhasil mengamankan lima mesin jackpot berikut empat pemain judinya," jelas mantan Kapolres Binjai ini.