SIANTAR – Meski Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir mengancam akan merobohkan konstruksi pembangunan Syalom Residence yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar, karena tidak memiliki sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun pihak pengembang seakan santai menerima kabar tersebut. "Kita sudah sampaikan kepada pihak pengelola Syalom Residence untuk hentikan pengerjaan bangunan di perumahan itu, saat ini peringatan kedua sudah diberikan, jika peringatan ketiga tidak juga ditanggapi maka kita akan bongkar paksa seluruh bangunan yang ada lokasi,” tegas Robert, Senin (10/4/2017).

Sementara itu, pengelola Syalom Residence, Rosben Sihombing mempersilakan pemko untuk membongkar bangunan mereka.

“Seribu surat peringatan yang disampaikan Pemko Siantar enggak akan hentikan pembangunan perumahan Syalom Residence ini. Bila pemko bersikeras untuk bongkar bangunan yang ada, silakan dicoba,” ancamnya singkat saat dihubungi GoSumut melalui seluler.