SERDANG BEDAGAI – Ombusman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS)di Dusun 1, Desa Mangga Dua, Kabupaten Sergai, dihentikan sementara hinggga proses penanganan laporan selesai. Sergai, dihentikan sementara hinggga proses penanganan laporan selesai.

Hal itu sebagaimana petikan isi surat Ombudsman RI No. SRT-005/PW02/0006.2017/III/2017 dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Sugianto dkk tentang maladminitrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses pembangunan tower.

Informasi yang diterima GoSumut, Minggu (9/4/2017), Ombusman juga meminta agar pembangunan tower tidak menyimpang dengan prosedur dan peraturan agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat yang dapat merugikan pemerintah Sergai.

Namun pihak pengembang pembangunan tower terkesan mengangkangi surat Ombusman. Hal itu terlihat mereka tetap melaksanakan pembangunan proyek dengan mengambilan sampel tanah dengan mesih bor.

Hal itulah memicu keributan warga menolak proyek dengan dalih adanya surat Ombusman telah mereka terima. Bahkan sempat terjadi keributan dan penganiyaan mengakibatkan Ariani (34) warga sekitar mengalami luka ditangan akibat menolak pembangunan tower diDusun mereka.

“Sudah ada surat Ombudsman, tapi mereka tetap kerja dengan alasan surat tersebut tidak berlaku,” ujar Sugianto.

Menurut Sugi, surat Ombusman sudah jelas memminta untuk sementara tidak melakukan pembangunan tower BTS. Tapi pengembang tetap melakukan pembangunan, padahal masih ada konflik di masyarakat.

“Setelah ada insiden istri saya luka dianiaya pengembang baru berhenti. Kami minta Bupati cabut izin pembangunan tower,” bilang Sugi.