SERDANG BEDAGAI-Adul Rahman (32) warga Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara ditangkap Satpol-Pol Air Bedagai, Polres Sergai atas kasus Ilegal Fishing diperairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai (Sergai).

Hal itu diungkapkan Kasat Pol Air AKP Edi Plantino, usai melakukan penangkapan kapal menggunakan pukat trawl disekitar posisi posisi 03-30-00 LU dan 99-15-00 BT.

“Mereka kita tangkap karena melakukan Ilegal Fishing dengan pukat trawl,” terang AKP Edi Palentino.

Menurutnya, atas adanya informasi dari nelayan tradisional Tanjung Beringin, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan patroli bersama 7 orang personil menggunakan kapal KP 2009.

“Jam 7.00 Wib kita mendapat informasi pada jam 11.30 Wib kita memergoki kapal tanpa nama bermesin paus 24 PK dinakhodai Adul Rahman warga Pagurawan, melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat hela dasar berpapan,” terangnya.

Pelaku melakukan Ilegal Fishing dapat dilakukan proses secara hukum melanggar pasal 85 dari UU NO 45 tahun 2009 tentang Perikanan, ”Mereka kita proses secara hukum sesuai dengan UU berlaku,” ungkap kasat Pol Air.