MEDAN - Mantan Kapolsek Sukaramai, Kabupaten Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing terlihat tertidur mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp 200 juta, Jumat (7/4/2017) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri terlihat begitu tegas membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Sontan Merauke. Namun terdakwa yang mengenakan kemeja coklat tertidur mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.

Terdakwa dinilai bersalah oleh jaksa karena telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta kepada majelis hakim dalam perkara ini untuk menjatuhkan terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," ucap jaksa dihadapan majelis hakim.

Dimana terdakwa terbukti melakukan penyalagunaan kewenangan selaku pns atau anggota Polri menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap Manajer PT Karya Sakti Sejahtera, Triyono Herlambang, terkait penyalagunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

Dimana agar permasalahan selesai, terdakwa meminta uang kepada Herlambang sebesar Rp 200 juta, dengan dalih uang tersebut untuk Kapolres Pakpak Bharat.

Atas dasar itulah Herlambang kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Poldasu. Selanjutnya pada September 2016, Kapolsek Sukaramai ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh pihak Propam Poldasu dengan barang bukti uang Rp 200 juta di satu kawasan SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.

Sementara itu, ketua majelis hakim Sontan Merauke menunda persidangan hingga 12 April 2017 dengan agenda mendengarkan pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasehat hukumnya.