LABUHANBATU|Kepolisian Polres Labuhanbatu, sektor Polsek Panai Tengah amankan 3 orang tersangka kasus narkoba di Simpang Ajamu, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.

Ketiga tersangka di amankan di ruko milik salah satu tersangka FH di lantai 2 sedang asik mengkomsumsi sabu-sabu.

Kapolsek AKP M Basyir, melalui Kanit Res Ipda K Butar-Butar, Benar kita telah mengamankan 3 orang tersangka narkoba inisial FH (38), warga dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, SN (38) warga dusun IV, Desa Teluk Sentosa, IS (39) warga Ajamu, Desa Teluk Sentosa , Panai Hulu.

"Berdasarkan informasi masyarakat, akhirnya mereka di amankan tim buser berikut barang bukti seperangkat alat hisap, 5 (bungkus) kecil plastik tembus pandang berisi sabu sabu di salah Bangunan ruko milik FH di Simpang Ajamu, di lantai 2 sekita pukul 13:30 WIB," paparnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah di serahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk pemeriksaan lebih lanjut.