MEDAN-Terkait penangkapan saber operasi tangkap tangan (OTT) Poldasu, selain meringkus Kadis Pertambangan dan Energi serta enam orang lainnya, juga menyita uang sebesar Rp39,9 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Pertambangan dan Energi Sumut di Jalan Setiabudi Pasar 2 Medan, Kamis (6/4/2017).

Dari operasi tersebut, tindakan OTT yang dilaksanakan berdasarkan info adanya pungutan diluar ketentuan Pungli, dalam hal pengurusan persetujuan dokumen ekplorasi, study kelayakan, study kelayakan, dan Rencana kerja anggaram biaya. RKAB, yang dilakukan oleh kepala Dinas pertambangan energi dan sumber mineral. Ir. Eddy Saputra Salim. Msc.

Sesuai info tersebut salah satu warga masyarakat bernama Suherwin, 42, Warga Jl SMA Negeri Sei Rampah Kab. Sergei dan Dora Simanjuntak ,37, Warga yang sama mendatangi kantor Dinas energi dan sumber mineral akan membayar dana pengurusan persetujuan dokumen ekplorasi, study kelayakan, dan Rencana kerja anggaram biaya. RKAB, kepada Kadis Ir. Eddy Saputra Salim. Msc. pertambangan di ruang kerja Kadis.

Pada pukul 12.30 wib, keduanya masuk keruangan kerja Kadis Pertambangan untuk membayar biaya persetujuan dokumen, ekplorasi, study kelayakan, dan Rencana kerja anggaran biaya. RKAB, kedua warga tersebut saat diruangan langsung menyerahkan dana tersebut sebesar Rp. 15.000.000.- dan uang langsung di terima Kadis Pertambangan.

Setelah keduanya melakukan pembayaran, keluar dari ruangan kerja Kadis Pertambangan setelah selesai menyerahkan dana persetujuan Dokmen ekplorasi, study kelayakan, dan Rencana kerja anggaram biaya. RKAB, petugas OTT mengamankan kedua warga tersebut dan mempertanyakan kehadiran di ruangan Kadis Pertambangan, oleh warga tersebut menerangkan baru menyerahkan uang dana pengurusan persetujuan Dokumen ekplorasi, study kelayakan, dan Rencana kerja anggaram biaya.

Sekira pukul. 14.00 wib, Tim OTT, memasuki dan melalukan penggeledahan di ruang kerja Kadis, pada saat dilalukan penggeledahan Kadis Pertambangan sedang berada di ruangan kerja, dan setelah di geledah di temukan 1 tas, warna hitam diruang kerja yang berisikan uang yg diserahkam dari warga masyarakat Suherwin dan Dora Simanjuntak.

Saat dilalukan pemeriksaan tas hitam yg ditemukan diruang kerja Kadis Pertambangan ditemukan 4 amplop yang berisi uang antara lain:

? amplop. 1. Rp14.900.000
? amplop. 2. Rp10.000.000
? amplop. 3. Rp10.000.000
? amplop. 4. Rp5.000.000

Dengan jumlah uang keseluruhan yang ditemukan berjumlah Rp39.900.000.-

Penggeledahan oleh Tim OTT, di ruang kerja Kadis pertambangan di saksikan oleh staf umum bernama Atriawati selaku staf Umum dan Suryani Tambunan staf pengusahaan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Saber OTT Poldasu menyita barang bukti yakni:

1(satu) Tas warna hitam. milik Ir. EDDY SAPUTTA SALIM. Msc. Kadis Pertambangan, Uang Tunai Rp. 39.900.000.-(tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah ),Tiga lembar surat seperti surat rekomendasi tehnis IUP. OP. atas nama Suherwin, Surat Dokumen, Surat jaminan reklamasi tahap. OP. juga atas nama Suherwin.

Selain itu, OTT Poldasu menyita Peta wilayah izin usaha pertambangan, Buku agenda keluar, Buku tamu harian, Dukumen permohon IUP. OP. atas nama Suherwin, satu unit CPO CCTV, satu, unit Laptop, tiga unit Hp milik Kadis, 1(satu) unit komputer PC, satu unit Hp. Milik Eric Estrada, satu buah Hardisc ekternal, dua lembar KTP.

Jadi sekarang yang diamankan tim OTT Saber Poldasu terduga Tersangka dan saksi saksi menjalani pemeriksaan di Mapoldasu yakni, Ir. EDDY SAPUTTA SALIM. Msc, Kadis Pertambangan, Atriwati selaku staf umu, Surayani Tambunan staf pengusahaan, Suherwin selaku pengusaha, Dora Simanjuntak istri suherwin, Putra selaku konsultan dari Swasta dan Erix Estrada selaku staf umum.