BINJAI-Tugas Komisi DPRD Binjai sudah diubah. Perubahan itu dilakukan melalui pembahasan di ruang rapat utama gedung dewan, Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota.

Menurut Dr Edy, anggota DPRD Binjai dari Komisi B, membenarkan perubahan tugas masing-masing komisi tersebut.

Dijelaskan Edy, perubahan tugas komisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Dimana berdasarkan peratutan tersebut, organiasi pemerintahan banyak yang melebur.

"Seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan, sekarang sudah tidak ada dan digabung ke Dinas Lingkungan Hidup. Jadi, dengan perubahan itu komisi DPRD Binjai juga merubah tugasnya. Itu dilakukan agar tidak ada kekeliruan dalam menjalankan tugas," papar dr Edy.

Adapun tugas Komisi A meliputi 15 bidang, diantaranya Administrasi Pemerintahan dan kerja sama, hukum, kependudukan, kepegawaian daerah, kesatuan bangsa, dan sejumlah bidang lainnya.

Untuk Komisi B DPRD Binjai, juga meliputi 15 bidang, diantaranya kesehatan, RSU, Tenaga Kerja, pertanian dan perikanana serta sejumlah bidang lainnya.

Selanjutnya Komisi C, terdiri dari 10 bidang, diantaranya Pengendalian Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, pendidikan, pekerjaan umum dan BUMD,serta sejumlah bidang lainnya.

"Tapi perlu dicatat, anggota Komisi B dapat menyerap aspirasi masyarakat yang menjadi tugas Komisi A. Sebab, anggota Komisi dapat menjalankan tugas atau pengawasan dengan membawa nama fraksi masing-masing," jelasnya.