MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Dian Kritina Tulis atas kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Disdik Dairi dengan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.

"Tersangka tinggal di Riau dan sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Kita hari ini, Kamis (6/4/2017) melayangkan pemanggilan ketiga jika tersangka tidak hadir juga maka akan kita terbitkan DPO tersangka," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).

Disebutkannya, tersangka Dian Kristina Tulis (DKT) merupakan satu dari 7 tersangka yang ditetapkan penyidik. Dan hanya DKT yang belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Hanya dia (DKT) yang belum kita lakukan penahanan karena terus mangkir," jelasnya.

Lanjut Sumanggar, pihaknya terus melakukan upaya pemanggilan tetapi tersangka tak kunjung hadir. Dimana waktu pemanggilan sebagai saksi DKT hadir tapi dalam kapasitas tersangka sudah tidak hadir dari pemanggilan penyidik.

"Waktu dia (Tersangka) diperiksa sebagai saksi dia datang. Tapi diperiksa sebagai tersangka malah mangkir. Makanya kalau panggilan ketiga tidak hadir juga maka akan kita masukan DPO," pungkasnya.

Dalam kasus ini Kejatisu sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru yakni Wilfred Sianturi, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan proyek pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia, selaku rekanan.

"Kita tahan kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan penyidik. Dan kita tahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Wilfred ditahan di Rutan Tanjung Gusta sedangkan tersangka Cut Dian, kita titipkan ke Lapas Wanita,"ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu, (5/4/2017) sore.

Menurut Sumanggar pemeriksaan kedua tersangka sekitar 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Setelah diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan.

"Sebelumnya mereka menjalankan tes kesehatan dulu. Sementara tersangka Cut Dian sebelumnya meminta agar menunggu sang suami," kata Sumanggar.

Dalam kasus ini, kata Sumanggar, Kejatisu telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuhnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Brutu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari dan Dian Kritina Tulis, Serta ‎Wilfred Sianturi,selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia.

"Sehingga dengan ditahannya kedua tersangka itu, hanya tinggal tersangka Dian yang belum ditahan. Penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara. Para tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terangnya.