MEDAN- Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) pernah menyatakan, Centre Point dan bangunan lain yang berdiri di atas lahan yang sempat diklaim PT Arga Citra Kharisma harus dirobohkan.

“Dirut (PT KAI) sudah menyatakan bahwa bangunan itu harus dirobohkan. Kalau tidak, masalah ini tidak akan selesai,” kata Humas PT KAI Sumut Rapino Situmorang.

Menurutnya, perobohan Centre Point akan menjadi pembelajaran bagi seluruh orang agar tidak berinvestasi di lahan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan masih memiliki sengketa.

Rapino mengatakan, pihaknya sadar bahwa dengan robohnya bangunan ini pengusaha akan rugi triliunan rupiah dan ribuan orang akan kehilangan tenaga kerja. Karena itulah maka peristiwa ini akan menjadi pembelajaran besar.

“Siapa yang suruh membangun di atas itu?” katanya.

Ia mengatakan, banyak orang yang mengaku perwakilan pengusaha mulai mendekati PT KAI pasca putusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura sebagai milik PT KAI. Namun, ia mengaku tidak terlalu peduli. Khusus untuk PT ACK, katanya, tidak mungkin PT Kereta Api akan menjalin kerjasama mengingat sejarah perseteruan yang panjang.

“Kalau ingat bagaimana PT ACK memperlakukan kami, maka Anda akan paham tidak akan mungkin PT KAI bekerjasama dengan PT ACK. Harap diingat bahwa kami pernah hampir diusir dari kantor kami yang sekarang ini,” katanya.

Menurut Situmorang, pihaknya menunggu tindakan lebih lanjut dari Kejaksaan yang memiliki kewenangan eksekusi. “Tinggal menunggu Kejaksaan. Kalau kami diminta untuk ikut mengeksekusi, akan kami eksekusi. Merobohkan gedung itu gampang saja,” katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Center Point di Medan.