BINJAI-M. Risky alias Harun (50), warga Jln Binjai Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kec. Medan Sunggal, membuat malu profesi wartawan. Pasalnya, ia harus berurusan dengan polisi karena memiliki paket sabu seberat 15,39 gram.

Informasi yang diperoleh, penangkapan itu dilakukan kemarin di Jalan Danau Tondano, Kel. SM Karya, Kec. Binjai Timur.

Awalnya, petugas Sat Narkoba dan Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang disinyalir terlibat sebagai penadah sepeda motor curian dan menyimpan sabu.

Kemudian petugas gabungan langsung turun ke lokasi yang dimaksud dan menemui orang dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Tanpa pikir panjang, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengankan barang bukti 4 paket sabu seberat 15,39 gram, 2 buah sim A dan C, serta satu buah kartu tanda pengenal Melayu Pers.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya petugas membawanya ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Bambang, membenarkan penangkapan tersebut.