BATUBARA-Sungguh tragis derita yang dialami gadis cilik bernisial CA atau sebut saja namanya Cendana (9) murid kelas 4 SD warga Dusun 1, Desa Tanjung Mulia, kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara ini.

Pasalnya putri sulung anak dari pasangan Andre Lesmana (30) dan Parni (29) itu, Rabu (5/4) sekira pukul 11.00 WIB, resmi mengadu ke Polsek Indrapura, Polres Batubara karena sangbuah hati yang sudah dicabuli berulang kali oleh uwak kandungnya Cendana, yaitu Iwan (45) warga yang sama.

Informasi dihimpun, Kapolsek Indrapura Polres Batubara, AKP Kusnadi Sinuraya, setelah mendapat pengaduan keluarga korban langsung memerintahkan petugasnya untuk menjemput paksa terduga Iwan ke TKP tempat terduga berada.

"Kita langsung perintahkan anggota kita untuk menjemput terduga (Iwan/red), dan tak berapa lama terduga berhasil kita tangkap saat lagi jualan di Desa Tanjung Mulia pada pukul 17.30 WIB", jelas Kusnadi.

Tertangkapnya Iwan yang digiring Polsek Indrapura langsung dilakukan proses BAP didepan penyidik Subdit PPA. Iwan mengaku bahwa dirinya sudah mencabuli Cendana sebanyak 2× dalam sebulan selama 1 tahun setengah lebih.

"Iya pak saya mengaku salah sudah mencabuli kemanakan kandung saya, saya melakukannya saat istri saya lagi diluar rumah ataupun pas lagi tidur pada malam hari. Sayapun mengaku sebanyak 2× dalam sebulan saya lakukan pencabulan itu selama kurang lebih 1 tahun setengah," aku tersangka Iwan sang uwak bajingan.

Terpisah, diceritakan Cendana, kala itu usai menyetubuhi dirinya, Iwan mengatakan "Jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau kau bilang siapa-siapa, gak uwak kasih nanti kau", ancam terduga pelaku waktu itu seraya langsung memberikan kepada Cendana sebanyak Rp.2000 (dua ribu rupiah).

Persetubuhan yang dilakukan uwak biadab ini tak hanya sekali. Diduga ketagihan, Iwan pun kembali menyetubuhi Cendana pada malam harinya. Perbuatan bejad yang dilakukan Iwan, saat Cendana sudah tertidur diatas tempat tidur yang ada diruang tamu rumah Iwan, sebelumnya Cendana memang habis bermain-main dengan anak Iwan yang bernama Dana.

"Waktu malam itu, aku digendong sama wak Iwan dari tempat tidur dan diturunkan di lantai ruang tamu dibawah tempat tidur. Tapi aku terbangun dan kata wak Iwan "Jangan Ribut", makanya aku takut diam aja. Sesudah itu ku tengok wak Iwan membuka celana panjang sekalian kolorku, dan ia memasukan itunya lagi keanuku," tutur Cendana.

Kembali dijelaskan Kapolsek Indrapura, setelah tertangkapnya tersangka Iwan, Kapolsek langsung menginterogasi pelaku saat diruangan BAP. Setelah mendapat penjelasan dari pelaku, kepadanya dapat dijerat UU Perlindungan Anak yang maksimal 20 tahun penjara.

"Ya kita dapat jerat dia dengan UU Perlindungan Anak dan maksimal 20 tahun penjara", ucap Kapolsek mengakhiri.